Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Satria Arta Kumbara Kehilangan Status WNI
Satria Arta Kumbara
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dikutip dari Antara, Minggu (11/5).
TNI AL mencatat bahwa Satria telah meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 13 Juni 2022, yang secara hukum militer disebut sebagai desersi.
Meskipun proses hukum tetap berjalan tanpa kehadiran Satria, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Baca juga: ?Darurat Bencana di Aceh Tamiang: Korban Jiwa, Ribuan Mengungsi, dan Infrastruktur Hancur