Satgas Segel 13.000 Ha Areal di Kampar, Termasuk Konsesi Areal yang Diduga Milik PT PSPI
Lebih jauh, ia juga berharap pemasangan segel oleh Satgas PKH ini dapat menjadi starting point yang baik, terutama usai Menteri ATR/BPN sempat menyinggung areal di Indonesia yang ternyata dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi seluas 1,8 juta hectare.
"Kita dukung usaha pak Presiden untuk mengatasi ketimpangan social di Indonesia," sebutnya.
"Kemarin Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) mengatakan ada 60 keluarga yang menguasai 1,8 juta hectare lahan di Indonesia. Hal itu menandakan ada ketimpangan structural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jadi sudahlah topeng-topeng dengan dalih konservasi, tanam pohon, apalah itu. Udah jelas semuanya. Masyarakat sudah cerdas," tukasnya.
PSPI sendiri diketahui getol mengklaim areal tersebut adalah milik perusahaan yang menjadi pemasok kayu Utama perusahaan bubur kertas yang berlokasi di Perawang, Kabupaten Siak tersebut.
Dengan menggunakan pendekatan pelestarian lingkungan, PT PSPI yang kegiatan bisnisnya adalah menebang dan mengolah kayu industry menjadi bahan kertas tersebut pun menggaet sejumlah pihak. Dampaknya, masyarakat resah dan kerap bermunculan konflik.
Belakangan, Satgas pun mengambil Tindakan tegas berupa penyegelan untuk mencegah meluasnya konflik dengan masyarakat setempat, serta tumpeng tindih dengan areal perusahaan milik negara tersebut.