Menu

Tolak Hadir saat Mediasi, Jokowi Tutup Pintu Damai Perkara Ijazah Deadlock

Zuratul 14 May 2025, 21:36
Tolak Hadir saat Mediasi, Jokowi Tutup Pintu Damai Perkara Ijazah Deadlock. (X/Foto)
Tolak Hadir saat Mediasi, Jokowi Tutup Pintu Damai Perkara Ijazah Deadlock. (X/Foto)

Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.

"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki keyakinan jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli. 

Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo, dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," terangnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. 

Halaman: 123Lihat Semua