Kasmudjo Ngaku Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Tapi Kenapa Masih Digugat?

RIAU24.COM -Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata atas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kasmudjo mengaku dan menegaskan bukan pembimbing skripsi dari ayah Wapres Gibran itu.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam perkara itu, Komardin menggugat UGM dan sejumlah pejabat kampus, termasuk Kasmudjo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Alasan Komardin Turut Gugat Kasmudjo Dalam keterangannya, Komardin menyatakan bahwa alasan utama ia menggugat Kasmudjo adalah karena yang bersangkutan dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).