Satu Pelaku dan Dua Penadah Sepeda Motor Curian di Bekuk Opsnal Reskrim Polsek Mandau
Kejadian sekira pukul 06.15 wib korban berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor tersebut diatas. Sesampainya di TKP korban memarkirkan sepeda motor itu dalam keadaan terkunci stangnya. Setelah itu korban masuk ke dalam lokasi PT PHR untuk bekerja.
"Setelah selesai bekerja sekira pukul 19.00 wib korban tiba di TKP, saat hendak mengambil sepeda motornya, korban terkejut setelah mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Kemudian korban mencoba mencari sepeda motor tersebut diseputaran parkiran akan tetapi tidak berhasil menemukan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari kronologis penangkapan,
rabu 14 Mei 2025 pukul 12.00 wib tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa akan terjadi jual beli sepeda motor tanpa surat /bodong di Desa beringin Kecamatan Pinggir.