Menu

Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak

Zuratul 19 May 2025, 11:15
Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak. (Ilustrasi)
Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutukkeras tindakan yang dilakukan oleh para members dalam grup Facebook yang diduga berisi konten hubungan sedarah atau inses. 

Diktehaui grup Facebook itu di beri nama 'Fantasi Sedarah' dan sudah dihapus atau diblokir oleh pihakl ,meta induk usai di laporkan oleh Komdigi. 

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan menyatakan, terungkapnya grup tersebut menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual anak masih marak terjadi dan sebagian besar belum terungkap, layaknya fenomena gunung es. 

"Bahkan kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri," kata dia melansir Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Kawiyan menyampaikan bahwa media sosial sering dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyebarkan konten-konten negatif, termasuk pornografi. 

Padahal, hal tersebut seharusnya dapat dicegah karena sudah diatur dalam regulasi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Halaman: 12Lihat Semua