Menu

Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak

Zuratul 19 May 2025, 11:15
Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak. (Ilustrasi)
Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak. (Ilustrasi)

"Tetapi masih banyak terjadi pelanggaran terhadap UU tersebut. Masih banyak pihak yang mengunggah konten yang melanggar kesusilaan," ujar dia.

Adapun kegiatan yang ada di grup Facebook inses itu, kata Kawiyan, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya juga telah menyelidiki akun grup yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) ini. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Reonald mengatakan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai kasus tersebut.

Kasus pelanggaran kesusilaan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Halaman: 123Lihat Semua