Kasus Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, KPAI: Kegiatan Grup Facebook Inses Langgar UU Pelindungan Anak
Dia mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi meringkus pihak di balik akun grup Facebook yang berisi konten inses itu.
"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban, sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.
"Mereka jelas mewadahi penyimpangan, dan ini kan masih fantasi. Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," katanya.
(***)