Polres Bengkalis dan Stakeholder Terkait Membahas Penertiban Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, perwakilan dari DPMPTSP menyatakan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin resmi. Pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang ada dan siap mencabut izin bagi tempat yang melanggar aturan.
Dari audiensi ini, disepakati beberapa langkah konkret, antara lain Polres Bengkalis akan meningkatkan patroli dan razia di tempat hiburan malam untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Satpol PP akan mempercepat penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
DPMPTSP akan mengevaluasi izin usaha tempat hiburan malam dan mencabut izin yang melanggar aturan. Dibentuk tim pengawas yang melibatkan Satpol PP, Polres Bengkalis, DPMPTSP, serta perwakilan masyarakat guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Kabupaten Bengkalis dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.