Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pekerja, Ini Aturannya
Ijazah
Ada juga kasus di mana ijazah ditahan karena utang-piutang antara pekerja dan pengusaha atau pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Karena posisi tawar pekerja lebih lemah, mereka kesulitan mengambil kembali dokumen yang ditahan. Ini bisa membatasi pengembangan diri, menghambat akses ke pekerjaan yang lebih baik, dan membuat ijazah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujar Menaker.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa membuat pekerja merasa terkekang, tidak bebas, dan berdampak negatif terhadap moral serta produktivitas kerja.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar