Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pekerja, Ini Aturannya
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Menaker juga mengimbau para pekerja untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika ada syarat penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja.
Namun, dalam kondisi tertentu, penyerahan ijazah dan sertifikat kompetensi masih dimungkinkan apabila memenuhi dua syarat.
Pertama, dokumen itu diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan mengganti kerugian jika dokumen rusak atau hilang.
Yassierli menjelaskan, praktik penahanan ijazah makin marak belakangan ini, terutama sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu.