Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana
Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana.
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi per April 2025.
Kini, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, polemik ijazah Presiden Jokowi resmi ditutup secara hukum.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Polri berharap keputusan ini dapat meredam spekulasi publik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
(***)