Biadab! Anak Dipaksa Ikut Threesome oleh Pasangan Suami Istri di Kampar Selama 11 Tahun
P (46) yang memaksa istri dan anaknya melakukan hubungan secara Threesome selaam 11 tahun. (detikCom/Tangkapan Layar)
"Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya," beber Gian.
Ketika korban menceritakan kejadian ini pada tantenya, awalnya si tante tidak percaya. Namun, setelah pulang ke Riau, barulah terungkap perilaku bejat pasutri tersebut.
"Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya," paparnya.
P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hnm/zar)