Pemerintahan Trump Melarang Harvard Menerima Mahasiswa Internasional
Keputusan pemerintahan Trump ini dapat berdampak buruk pada hampir 6.800 mahasiswa internasional.
Keputusan ini berarti Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka.
Surat Noem kepada Universitas Harvard juga menyatakan bahwa universitas dilarang memiliki orang asing dengan status non-imigran F atau J untuk tahun ajaran 2025-26.
Surat itu dengan jelas menyatakan bahwa pencabutan sertifikasi T berarti bahwa alien yang ada dengan status non-imigran F atau J harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan status non-imigran.
Namun, mahasiswa yang lulus semester ini akan tetap diperbolehkan untuk melakukannya karena keputusan tersebut akan berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026.
Mahasiswa yang belum menyelesaikan gelar mereka harus pindah ke universitas lain, atau mereka akan kehilangan izin resmi untuk tetap tinggal di AS.