Mengejutan, Inilah Sederet Kasus Bullying yang Terjadi di PPDS Anestesi Undip
"Kenapa tidak mengajukan eksepsi? Kita paham eksepsi itu kan ada formal dan materiel. Formal itu menyangkut substansi identitas terdakwa. Itu sudah klir, nggak ada masalah," kata Kaerul usai persidangan di PN Semarang, Senin (26/5/2025).
"Kemudian kalau materielnya itu kan mengenai konstruksi dakwaan. Kalau itu bagi saya bukan substansi pokok perkara. Makanya kita ingin lebih cepat untuk disidangkan pokok perkaranya. Yang kita uji adalah faktanya di persidangan," lanjutnya.
Ia menyebut, eksepsi dengan alasan dakwaan kabur atau yang lain hanya akan mengulur waktu, sehingga pihaknya menegaskan akan fokus tetap kepada pokok perkara.
"Makanya kita tidak akan eksepsi masalah itu. Ya, kalau hanya dakwaan kabur dan lain sebagainya, itu hanya menunda waktu, tidak akan menghentikan proses," tuturnya.
Kaerul juga menyampaikan, pihaknya tetap akan menghadirkan ahli dan juga saksi yang meringankan.