Besarnya Peluang Kejagung Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Laptop
RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut pihaknya membuka peluang memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023 yang melibatkan Nadiem Makarim.
Khususnya program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun, telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dikutip dari jawapos.com, Rabu, 28 Mei 2025.
Pihaknya memastikan penyidik akan memanggil siapa saja yang keterangannya dibutuhkan.
"Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," sebutnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan perangkat ke merek Chromebook.