Fakta Putusan MK soal Minta Pemerintah Prabowo Gratiskan SD-SMP di Swasta
"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," bunyi keterangan MK.
"Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran," sambungnya.
Terkait dengan putusan ini, MK menilai pendidikan dasar itu masuk ke hak ekosob. Maka putusan ini sifatnya bertahap.
Alasan Pemohon Ajukan Gugatan ke MK
Dasar alasan permohonan mereka adalah tidak maksimalnya pemakaian anggaran pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menemukan data pada 2016 yang menujukan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program penuntasan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar, tetapi lebih digunakan untuk belanja tidak langsung.