Menu

Fakta Putusan MK soal Minta Pemerintah Prabowo Gratiskan SD-SMP di Swasta 

Zuratul 29 May 2025, 15:59
Fakta Putusan MK soal Minta Pemerintah Prabowo Gratiskan SD-SMP di Swasta.
Fakta Putusan MK soal Minta Pemerintah Prabowo Gratiskan SD-SMP di Swasta.

"Bahwa berdasarkan data-data anggaran pendidikan dasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sangat memungkinkan pendidikan dasar baik di sekolah swasta maupun negeri dibiayai oleh 20% APB dan 20% APBD, dengan beberapa alasan yang mendukung," bunyi alasan permohonan pemohon sebagaimana dilihat dalam putusan MK.

Petitum pemohon ialah:

1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;

2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang

Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya";

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau,Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sambungan berita: (***)
Halaman: 345Lihat Semua