Geger! 13 Pengurus dan Santri Ponpes Milik Miftah Diduga Lakukan Penganiayaan
Heru juga bilang pembiayaan untuk pemulihan juga membuat pontang-panting orangtua korban. KDR sendiri sekarang tidak berada di ponpes, melainkan suatu daerah di luar Pulau Jawa.
Heru melanjutkan, kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan, teregister dengan Nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, penanganan kasus dialihkan ke Polresta Sleman.
Kliennya melaporkan empat orang bertatus bawah umur dan sembilan lainnya dewasa dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Kata Heru, para terlapor saat ini sudah berstatus tersangka berdasarkan keterangan penyidik.
"Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Tim kuasa hukum menyayangkan peristiwa dugaan kekerasan ini, apalagi ini terjadi di lingkungan sebuah lembaga pendidikan mengedepankan pembinaan agama.
Mereka meminta kepada semua pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum dari peristiwa ini.