Komisi I DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas PMD Kampar, Mendalami Koperasi Merah Putih
Menanggapi hal ini, Rujisman menambahkan bahwa pendirian koperasi merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, dinas koperasi, dan perangkat desa.
Mengenai layanan simpan pinjam, ia menegaskan bahwa koperasi hanya melayani kelompok usaha, bukan individu.
Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.
Anggota Komisi I DPRD Bengkalis lainnya, Suyanto, menilai bahwa program ini merupakan peluang besar bagi generasi muda dan pelaku usaha.
Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara serius agar keberlangsungan koperasi tetap terjaga. Ia juga menekankan pentingnya struktur organisasi dan rencana kerja (blueprint) yang jelas.
"Baik di Kabupaten Bengkalis maupun Kampar, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilakukan. Saat ini, keduanya menunggu pencairan anggaran dari pusat serta petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk proses produksi, retribusi pengembangan industri,"ungkap Suyanto.