UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Tentukan Sanksi Akademik Christiano Pengarapenta

RIAU24.COM - Mahasiswa dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (24/5) lalu.
Kecelakaan ini menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19).
Usai penetapan Christiano sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, UGM membentuk Tim Komite Etik yang akan bekerja menentukan sanksi akademik pada Christiano.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia di Kampus UGM, Selasa (3/6), dikutip dari laman resmi UGM.
Tim Komite Etik ini terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Menurut Ova, Tim Komite Etik akan bekerja secepatnya, melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.