Larangan Perjalanan Donald Trump Berlaku Sekarang, Apakah Indonesia Termasuk dalam Daftar?

RIAU24.COM - Larangan perjalanan baru yang diberlakukan pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim dan Timur Tengah mulai berlaku setelah tengah malam pada hari Senin (9 Juni).
Larangan perjalanan Trump 2.0: Negara mana saja yang terkena dampak?
Larangan tersebut terutama akan memengaruhi warga negara dari 12 negara: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Warga negara dari 12 negara ini akan dilarang sepenuhnya memasuki AS.
Warga Afghanistan yang memegang Visa Imigran Khusus dikecualikan. Mereka adalah orang-orang yang bekerja dengan dan membantu pasukan dan pemerintahan AS selama dua dekade pendudukan AS di negara tersebut.
Afghanistan tetap menjadi salah satu negara sumber terbesar bagi pengungsi yang dimukimkan kembali, dengan 14.000 orang tiba dalam periode satu tahun hingga September 2024, sejak pengambilalihan Taliban pada tahun 2021.