Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang
Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang. (Ilustrasi)
RIAU24.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi yang dipecat karena melecehkan siswi SMK tersebut adalah Briptu MR, anggota satuan lantas Polresta Kupang Kupang.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/6).
Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada Briptu MR. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.