Kerugian Tambang Raja Ampat Lampaui Kasus PT Timah Rp271 Triliun
"Nah, maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam, tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar," kata Fahmy.
Bagi Fahmy, langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat belumlah cukup. Dia berharap pemerintah memberikan perlakuan serupa buat PT GAG Nikel (GN).
Dari kacamata Fahmy, dalih bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan reklamasi secara baik, maupun jarak 40 kilometer antara lokasi tambang (Pulau Gag) dengan pusat konservasi utama Raja Ampat tidak dapat dijadikan pembenaran.
Sebagai contoh, beber Fahmy, limbah tambang nikel berupa debu bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer. Ini tentu bisa menimbulkan kontaminasi, bahkan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tambang nikel ini.
"Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh, saya kira itu tidak tepat juga," tegas Fahmy.
"Nah, kemudian yang paling penting juga PT GAG itu melanggar undang-undang," sambungnya.