Menu

Kerugian Tambang Raja Ampat Lampaui Kasus PT Timah Rp271 Triliun

Rizka 13 Jun 2025, 12:16
Raja Ampat
Raja Ampat

Menurut Fahmy, PT GAG telah melangkahi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU tersebut juga melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2 ribu kilometer persegi.

"Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi. Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya. Nah, itu melanggar," tegas Fahmy.

Fahmy menekankan, Raja Ampat sudah semestinya bebas dari segala aktivitas pertambangan demi menghentikan potensi krisis ekologi.

Lebih jauh, aparat termasuk kejaksaan juga harus turun tangan mengusut bagaimana kelima perusahaan bisa mengantongi izin tambang di Raja Ampat.

"Nah, jangan-jangan gitu ya, selamanya di Indonesia itu kan ada semacam KKN gitu ya. Ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi. Nah, ini barangkali perlu diusut kalau itu terbukti, ya harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada," pungkasnya.

Halaman: 234Lihat Semua