Menu

Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Berpotensi Melanggar HAM 

Zuratul 13 Jun 2025, 17:20
Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Berpotensi Melanggar HAM.
Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Berpotensi Melanggar HAM.

RIAU24.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.

"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah lewat keterangan rilis, Jumat (13/6).

Komnas HAM menegaskan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.

Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).

Dari lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas penambangan. Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.

Halaman: 12Lihat Semua