Akhir Cerita Ormas Berseragam Loreng-loreng
Ilustrasi ormas. Sumber: Tangerang Pos
Untuk diketahui, tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap.
Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.