Trump Beri Keringanan, TikTok Tak Jadi Diblokir di AS Besok

RIAU24.COM - Platform media sosial TikTok seharusnya diblokir permanen pada 19 Juni di AS, karena belum mematuhi undang-undang soal divestasi dan pemblokiran TikTok.
Pemblokiran permanen TikTok di AS tampaknya masih belum akan terjadi dalam waktu dekat karena Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump kembali memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada TikTok agar tunduk pada undang-undang keamanan nasional AS itu.
Ini adalah kali ketiga Trump memperpanjang tenggat (deadline) bagi ByteDance, perusahaan asal China pemilik TikTok, untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-China.
Jika tidak, TikTok terancam diblokir secara permanen di wilayah AS. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam pernyataan resmi pekan ini.
Leavitt menyebut, Trump akan menandatangani perintah eksekutif tambahan pekan ini untuk memastikan TikTok tetap bisa diakses pengguna AS.
"Seperti yang telah dikatakannya berulang kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok menghilang (diblokir) begitu saja," kata Leavitt, sebagaimana dihimpun dari CNBC, Rabu (18/6).