Menu

Ketika Kang Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor

Azhar 20 Jun 2025, 13:21
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co

"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujarnya.

Halaman: 23Lihat Semua