Ketika Kang Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor
Pedagang pecel lele di trotoar. Sumber: tempo.co
"Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujarnya.
Baca juga: Kas Daerah Penuh Lagi Pasca Bencana Sumatera