Bupati Siak Temui DLHK Riau: Cari Titik Temu Atasi Konflik Lahan dan Bangun Kampung Berkeadilan
Lebih lanjut, Afni mengapresiasi peran DLHK yang sebelumnya telah memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat dan pemilik konsesi dalam kasus-kasus konflik lahan. Namun, ia berharap ke depan ada pendampingan lebih sistematis.
“Kalau DLHK bersama kami, kami merasa lebih percaya diri menghadapi pemilik konsesi. Selama ini konflik dilempar ke kami saja,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Siak juga mengajukan sejumlah usulan, mulai dari tata kelola sampah hingga permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum di beberapa kecamatan. Menurutnya, tanpa akses formal terhadap kawasan tersebut, pembangunan kampung akan terus terhambat.
Plt Kepala DLHK Provinsi Riau, Embiyarman, menyambut baik langkah yang diambil Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa usulan penggunaan kawasan hutan bisa diteruskan ke kementerian, asalkan didukung dokumen lingkungan yang lengkap.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian tentang banyaknya pemukiman, jalan, dan fasos yang masuk dalam kawasan hutan. Kami minta PUPR mendata, DLHK kabupaten lengkapi dokumennya. Baru nanti persetujuan oleh menteri,” jelasnya.
Embiyarman menambahkan, segala bentuk intervensi di kawasan hutan harus sesuai dengan peraturan, baik melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) maupun pinjam pakai kawasan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan kesiapan administrasi.