Sidang Perdana, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

RIAU24.COM - Kasus hukum yang dijalani aktris Nikita Mirzani terus berjalan. Kali ini, ia duduk di kursi terdakwa bersama sang asisten, Mail Syahputra, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (24/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan Pertama, Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap hakim ketua.