Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Kembali Digelar, Terungkap Fakta Penyimpangan yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Kembali Digelar, Terungkap Fakta Penyimpangan yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar. (Istimewa: Riau24com)
Laporan penggunaan dana hibah yang disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, di mana nilai yang dilaporkan lebih besar dari penggunaan aktual, sehingga menguatkan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi yang meringankan.
(aln)