Ahli Hukum Nilai Prabowo Tak Tepat Tekan Justice Collaborator: Ini Ranah Peradilan, Jangan Intervensi
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC).
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal ini kurang tepat.
Abdul Fickar menyebut JC masuk ke dalam ranah peradilan, sehingga menurutnya presiden tidak berhak mencampuri urusan tersebut. Dia menilai bahwa hal ini adalah aksi intervensi.
"JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan, jadi presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranahnya peradilan. Ini intervensi namanya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Abdul menilai bahwa JC sudah benar diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban. Menurutnya, jika JC diletakkan dalam PP, yang notabenenya di bawah Undang-Undang itu menurutnya tidak sesuai.
"JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU, dalam hal ini UU Tentang Perlindubgan Saksi Pelaku dan/Korban. Jadi kalaupun presiden ikut mencampuri, dalam hal ini ikut membuat UU Tentang Perlindungan Saksi korban/Tersangka. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU untuk mengatur peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri," katanya.