Ahli Hukum Nilai Prabowo Tak Tepat Tekan Justice Collaborator: Ini Ranah Peradilan, Jangan Intervensi
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman tentu merupakan wewenang hakim, bukan presiden.
"Menjatuhkan hukuman itu bukan ranahnya presiden sebagai kepala eksekutif, sebagai kepala negara, presiden tidak punya hak mencampuri sebatas memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di luar itu presiden sebagai kepala negara tidak berwenang," katanya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.