Hotman Paris Klaim Nadiem Belum Dengar Kabar Dicekal ke Luar Negeri
Hotman Paris Klaim Nadiem Belum Dengar Kabar Dicekal ke Luar Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
Nadiem kemungkinan akan kembali diperiksa awal pekan ini, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
(***)