Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Indonews
Untuk diketahui, putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dilakukan secara terpisah.
Jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.