Menu

4 Perubahan pada Pemilu Setelah Putusan MK

Azhar 29 Jun 2025, 10:13
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet

RIAU24.COM Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau lokal dipisah. 

Putusan MK yakni pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.

Setelah putusan ini, tentu ada perubahan yang terjadi dengan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Berikut, poin-poin penting yang perlu diketahui terkait pemisahan Pemilu dengan Pilkada:

1. Pileg DPRD Digabung Pilkada

MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Halaman: 12Lihat Semua