4 Perubahan pada Pemilu Setelah Putusan MK
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau lokal dipisah.
Putusan MK yakni pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Setelah putusan ini, tentu ada perubahan yang terjadi dengan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Berikut, poin-poin penting yang perlu diketahui terkait pemisahan Pemilu dengan Pilkada:
1. Pileg DPRD Digabung Pilkada
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.