Menu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Rocky Gerung: MK Hentikan Dominasi Jokowi

Zuratul 30 Jun 2025, 15:49
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Rocky Gerung: MK Hentikan Dominasi Jokowi.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Rocky Gerung: MK Hentikan Dominasi Jokowi.

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah pola pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. 

Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak. 

Pemisahan jadwal ini mulai berlaku pada pemilu tahun 2029, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu pusat dan daerah.

Putusan ini sekaligus mengakhiri skema pemilu serentak yang dijalankan sejak 2019, dan mengundang perhatian publik maupun pengamat politik yang menilai bahwa sistem sebelumnya menyisakan sejumlah persoalan.

Evaluasi Terhadap Pemilu Serentak

Sistem pemilu serentak pertama kali diterapkan pada 2019 dengan tujuan menyederhanakan proses elektoral. Namun dalam pelaksanaannya, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara dalam satu waktu: presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman: 12Lihat Semua