Tom Lembong Hanya Punya Waktu 5 Hari Susun Pembelaan, usai Dituntut 7 Tahun Penjara di Dugaan Korupsi Impor Gula

RIAU24.COM -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dengan demikian, Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu berikut tim penasihat hukumnya mempunyai waktu lima hari kerja untuk menyusun pleidoi.
"Untuk hari Rabu, di jam 2 siang, kita berikan kesempatan terdakwa dan juga tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang pembacaan tuntutan, Jumat (4/7) sore.
Pelaksanaan waktu pleidoi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak.
Awalnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta agar pelaksanaan sidang selanjutnya dilakukan pada Jumat (11/7) pekan depan. Dia meminta waktu satu pekan dari sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Usul itu disampaikan karena pada hari Kamis pekan depan bersamaan dengan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang selalu dipenuhi dengan pengunjung.