Menjawab Polemik: Direktur BUMD Berusia 33 Tahun Ini Bawa-bawa Nama PTUN
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sumber: Internet
RIAU24.COM - Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih menjawab polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi.
Dia pun tak melarang pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum dikutip dari kompas.com, Sabtu, 5 Juli 2025.
"Kalau tidak puas dengan keputusan bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN,"sebutnya.
Menurutnya, pengangkatannya sebagai direksi merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: BUMD Didirikan Bukan Sekedar Mengejar Profit
"Serta telah melalui proses seleksi dan kajian," ujarnya.
Dia lalu merasa mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting.