Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat, Pembangunan Daerah
Menurutnya, Perda Nomor 39 Tahun 2001 belum secara eksplisit mengatur keberadaan lembaga adat Melayu, sehingga belum mampu mengayomi hak-hak masyarakat adat secara memadai.
“Ranperda ini kami beri judul Pemberdayaan, Pelestarian Adat Istiadat Melayu, Pengembangan Lembaga Adat di Kabupaten Bengkalis,"ujarnya.
"Setelah kami pelajari, perda sebelumnya belum cukup merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat adat. Maka itu, kami berinisiatif mendorong hadirnya perda baru yang lebih komprehensif dan relevan,” sambung Sanusi.
Ketua Umum LAMR Bengkalis, Datuk Seri Syaukani Al Karim, menekankan pentingnya klausul dalam perda yang memungkinkan LAMR mewakili masyarakat adat dalam hubungan dengan pemerintah maupun badan hukum lainnya.
Ia mencontoh kasus masyarakat adat Bongku yang tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dukungan kelembagaan yang sah.
“Kalau klausul ini masuk, maka LAMR dapat memperjuangkan hak masyarakat adat secara sah, baik diminta maupun tidak. Ini penting untuk perlindungan dan keberlangsungan adat ke depan,” ujarnya.