Polda Riau Tetapkan 22 Tersangka Karhutla, 68 Hektare Lahan Ludes Terbakar
RIAU24.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres berhasil menerapkan 22 tersangka kenakaran hutan dan lahan (Karhutla), dari total 17 kasus yang ditangani, luas lahan yang terbakar mencapai 68 hektare.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat ekspos di Mapolda Riau pada Selasa (8/7).
“Januari hingga saat ini, ada 17 kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tersangka 22 orang,” ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan pada Selasa (8/7).
Menurut Herry, seluruh kasus ini ditangani oleh polres – polres di wilayah masing – masing, hampir dari semua tersangka merupakan pemilik lahan yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan , terutama sawit.
Kapolda didampinggi Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dari 22 kasus ini, terdapat 4 diantaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Herry menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan.