Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 15 Bungkus Sabu Senilai Rp14,87 M, Dua Kurir Diringkus
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 15 Bungkus Sabu Senilai Rp14,87 M, Dua Kurir Diringkus.
MF saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku S mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mengantar narkoba. Pertama 2 kilogram, kedua 4 kilogram, dan kali ini 15 paket sabu. S menerima upah Rp7 juta per paket, sementara RAM diupah Rp5 juta per sekali angkut,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa penerima barang di Kota Padang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(aln)