Wapres Gibran Batal Berkantor di Papua, Ini Penyebabnya...
Tito menyebutkan, BKP3 secara khusus telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, di dalamnya tak mengatur bahwa Wapres bakal berkantor di Papua.
"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa.
Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, BKP3 dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Badan tersebut bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres hanya mengoordinir tugas-tugas anggota dan para deputi yang berkantor di Jayapura.
"Sudah disiapkan dari dulu [gedungnya]. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," katanya.
Belakangan, Yusril membenarkan Gibran tak berkantor di Papua. Menurut Yusril, yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan Gibran.