Wapres Gibran Batal Berkantor di Papua, Ini Penyebabnya...
Wapres Gibran rakabuming Raka. (Tangkapan Layar)
Dia menegaskan, sama halnya dengan Presiden, Wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara.
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).
(***)