Menu

Gugurnya Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Surakarta

Azhar 11 Jul 2025, 10:40
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Tuntutan dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur demi hukum.

Putusan ini dikeluarkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dikutip dari detik.com, Jumat, 11 Juli 2025.

Gugatan tersebut diketahui benomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025. 

Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," bunyi putusan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua