Gugurnya Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Surakarta
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya.
Meskipun seperti itu, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan.