Gegara Temuan Uang Rp920M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Berhasil Bongkar Kasus Suanp Rp10 M Hakim
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung kembali mengungkap satu lagi aliran dana suap yang masuk ke kantong mantan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kasus ini diungkap usai kejagung menemukan uang senilai Rp920 Miliar dan 51 kg emas saat menggeledah ke rumahnya.
"Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
Tepatnya pada tanggal 10 Juli 2025 Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.