Fakta Menarik Kasus Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) malam.
Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi.
Berikut daftar fakta penting terkait laporan Jokowi yang naik ke tahap penyidikan:
1. Jokowi laporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
Laporan yang diajukan Jokowi berisi dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).