Tak Sampai 24 Jam, Polsek Rupat Ringkus Dua Pelaku Begal
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian sektor (Polsek) Rupat berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana dengan kekerasan atau kasus Begal. Penangkapan tersebut tak sampai 24 jam oleh unit Reskrim.
Saat itu, korban atau pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rupat Minggu 13 Juli 2025 pagi Tim Reskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku jam 15.00 Wib.
Saat melancarkan aksinya pelaku tidak hanya mengambil Hp tetapi pelaku juga menendang sepeda motor yang mengakibatkan korban Nadia Angriyani (18) harus terjatuh tersungkur ke badan jalan.
TKP kejadian di Jembatan Sungai Injap Jalan Subrantas RT. 017 RW.006, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin Amar SH menerangkan bahwa 2 tersangka begal Amirulah (30) pekerjaan petani warga Jalan Abdul Rahman Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Tersangka kedua Nasrullah (19) pengangguran earga Jalan Abdul Rahman Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, riau.